Eks Wamenaker Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus K3
Eks Wamenaker Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus K3

Eks Wamenaker Noel Dihukum 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus K3

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024‑2025, resmi menerima vonis penjara selama empat setengah tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 3 Juni 2026. Vonis tersebut merupakan hasil putusan atas tuduhan pelanggaran hukum K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan K3.

Kasus ini bermula pada akhir 2023 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas sejumlah proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) yang diduga mengalami mark‑up harga dan manipulasi tender. Penyelidikan mengungkap bahwa Noel bersama beberapa pejabat lain diduga menerima gratifikasi dari kontraktor yang memenangkan tender.

  • Jenis pelanggaran: Penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan korupsi dalam pengadaan APD.
  • Jumlah dana yang diperkirakan terlibat: sekitar Rp 12 miliar.
  • Durasi penyidikan: lebih dari satu tahun, melibatkan Interpol untuk pelacakan aliran dana.

Selama persidangan, jaksa penuntut menekankan bahwa tindakan Noel tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja di sektor formal dan informal. Pengadilan menilai bukti yang ada cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman penjara serta denda administratif.

Setelah vonis dijatuhkan, Noel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun proses banding diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal agar tidak terulang kembali kasus serupa.

Pengamat hukum menilai vonis ini sebagai contoh tegas bahwa penyalahgunaan jabatan dalam sektor publik, khususnya terkait K3, tidak akan dibiarkan begitu saja. Mereka berharap keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memacu reformasi birokrasi di lingkungan kementerian terkait.