Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penyelidikan yang mengungkap aliran dana sebesar Rp366,7 juta ke dalam rekening pribadi 35 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi, Penguatan Administrasi dan Pemerintahan (Imipas). Penyidikan menunjukkan bahwa hanya tiga persen dari para ASN tersebut yang memang menerima gaji resmi, sementara sisanya tidak memiliki sumber pendapatan yang jelas.
Investigasi dimulai setelah KPK menerima laporan indikasi penyalahgunaan dana publik di lingkungan Imipas. Tim penyidik menelusuri alur transaksi keuangan dan menemukan bahwa sejumlah rekening pribadi menerima setoran yang tidak dapat dijelaskan asal‑usulnya. Total dana yang masuk mencapai Rp366.7 juta, dengan rata‑rata sekitar Rp10,5 juta per rekening.
| Parameter | Jumlah |
|---|---|
| Jumlah ASN terlibat | 35 orang |
| Persentase yang menerima gaji | 3 % |
| Total dana | Rp366,7 juta |
| Rata‑rata per rekening | Rp10,5 juta |
KPK menilai bahwa pola aliran dana ini mencurigakan dan dapat mengindikasikan praktik korupsi, gratifikasi, atau pencucian uang. Pihak penyidik kini tengah mempersiapkan langkah hukum, termasuk pemanggilan tersangka untuk memberikan keterangan serta penyitaan dokumen pendukung.
Pihak Kementerian Imipas belum memberikan komentar resmi mengenai temuan ini, namun menyatakan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, organisasi anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai peringatan penting bagi lembaga publik lainnya untuk memperketat pengawasan internal dan transparansi keuangan.
Kasus ini menambah deretan investigasi KPK yang menargetkan penyalahgunaan dana publik di berbagai sektor. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengendalian internal serta meningkatkan akuntabilitas bagi semua ASN.




