Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, mengungkapkan penyesalannya setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta sebuah sepeda motor Ducati. Menurut pernyataan yang diberikan pada konferensi pers hari ini, Noel mengakui bahwa barang-barang tersebut diterima dalam rangka “mempererat hubungan kerja” dengan pihak-pihak tertentu, namun kini ia menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar etika publik dan dapat menimbulkan implikasi hukum.
Kasus ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat tinggi. Dalam dokumen yang dirilis KPK, tercatat bahwa gratifikasi tersebut diberikan melalui rekening pribadi dan diduga melibatkan perusahaan kontraktor yang memiliki proyek di bidang ketenagakerjaan.
Noel menyatakan bahwa ia tidak berniat menyalahgunakan jabatan, namun pengaruh tekanan politik dan jaringan bisnis membuatnya terjerumus dalam praktik tersebut. Ia menambahkan, “Saya menyesal dan siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku, serta berkomitmen membantu proses penyelidikan selanjutnya.”
Berikut adalah rangkuman utama dari pernyataan dan fakta terkait:
- Jumlah gratifikasi yang diterima: Rp3,36 miliar.
- Jenis barang: Sepeda motor Ducati sport berwarna merah.
- Sumber gratifikasi: Perusahaan kontraktor yang pernah mengajukan proposal kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Waktu penerimaan: Pada akhir tahun 2023 hingga awal 2024, sebelum pengangkatan Noel sebagai wakil menteri.
- Status hukum: KPK telah menyampaikan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reaksi publik pun beragam. Beberapa kalangan menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya memberikan kesempatan bagi Noel untuk memperbaiki diri. Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan kebijakan institusi secara keseluruhan dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jika terbukti bersalah, Noel dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk denda dan penjara. Namun, ia menyatakan kesediaannya untuk berkooperasi penuh dengan penyidik, termasuk mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan gratifikasi tersebut.
Kasus ini menambah deretan contoh pelanggaran etika pejabat publik di Indonesia dan memperkuat urgensi reformasi sistem pengawasan internal di lembaga-lembaga pemerintah.




