Polisi Ungkap Penyekapan Lansia yang Merugikan Korban Rp2 Miliar di Surabaya
Polisi Ungkap Penyekapan Lansia yang Merugikan Korban Rp2 Miliar di Surabaya

Polisi Ungkap Penyekapan Lansia yang Merugikan Korban Rp2 Miliar di Surabaya

Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyekapan seorang lansia berinisial KC, berusia 80 tahun, yang diduga dipaksa menyerahkan aset senilai dua miliar rupiah kepada seorang pria berusia 31 tahun bernama LA, yang juga dikabarkan sebagai kekasihnya. Penyelidikan mengungkap bahwa modus operandi pelaku melibatkan ancaman, penyerangan fisik, dan penyalahgunaan kepercayaan untuk mengekstrak uang dari korban.

Polisi melakukan penangkapan terhadap LA pada 4 Mei 2024 setelah mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, saksi mata, dan jejak keuangan. Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa LA sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan serupa, namun belum pernah terdeteksi karena modusnya yang tersembunyi.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang berhasil diungkap:

  • Awal Agustus 2024 – LA mengunjungi rumah KC dengan dalih membantu keuangan.
  • 5 Agustus 2024 – Ancaman dan pemerasan dimulai, KC menyerahkan uang tunai dan perhiasan.
  • 10 Agustus 2024 – LA menuntut dokumen properti dan menyiapkan surat kuasa palsu.
  • 15 Agustus 2024 – KC melaporkan kejadian ke pihak kepolisian setempat.
  • 30 September 2024 – Polrestabes Surabaya mengamankan bukti CCTV dan melakukan penyidikan intensif.
  • 4 Mei 2025 – Penangkapan LA dan penyitaan barang bukti.

Dalam pernyataannya, Kapolrestabes Surabaya menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama lansia, terhadap modus penipuan yang memanfaatkan rasa percaya dan kebutuhan finansial. Pihak kepolisian juga mengimbau agar korban atau saksi melaporkan segala bentuk pemerasan atau ancaman ke layanan 110.

Kasus ini kini berada dalam proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap jaringan pendukung LA yang diduga membantu dalam pencucian uang dan penyembunyian aset. Jika terbukti bersalah, LA dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai dengan nilai kerugian yang diakibatkan.