Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai Juli 2026, semua jenis bensin yang dipasarkan di Indonesia wajib mengandung etanol sebesar lima persen, atau yang disebut E5.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya diversifikasi bahan bakar, mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, serta menurunkan emisi karbon dioksida. Etanol yang akan dicampurkan bersumber dari tebu dan bahan biomassa lainnya yang telah disetujui oleh regulator.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan tersebut:
- Target peluncuran: Juli 2026.
- Persentase etanol dalam bensin: 5% (E5).
- Wajib bagi semua produsen dan importir bensin di wilayah Indonesia.
- Pengawasan melalui sistem sertifikasi dan audit reguler.
Implementasi kebijakan diharapkan memberikan dampak positif, antara lain:
- Pengurangan emisi CO2 sebesar 2-3% per liter bahan bakar.
- Peningkatan permintaan bahan baku etanol nasional, mendukung petani tebu.
- Diversifikasi sumber energi, memperkuat ketahanan energi negara.
Pemerintah menyiapkan fase transisi dengan memberikan masa penyesuaian kepada industri pengolahan minyak serta mengalokasikan bantuan teknis untuk memastikan kualitas bahan bakar tetap terjaga.
Pengawasan dan sanksi akan diterapkan bagi pelaku yang tidak mematuhi standar E5, termasuk denda administratif dan pencabutan izin distribusi.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menargetkan untuk berkontribusi pada agenda global pengurangan emisi dan mempercepat transisi menuju energi bersih.




