Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Ferry Irwandi, anggota DPRD Riau, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus korupsi pembelian Chromebook yang melibatkan perusahaan ibam. Menurutnya, proses penyidikan tampak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, sehingga pelaku utama tidak mendapat sanksi yang setimpal.
Dalam pernyataannya, Irwandi menyoroti tiga poin utama:
- Pengguna dana hibah yang menerima suap justru diposisikan sebagai saksi, bukan terdakwa.
- Pemberi suap juga hanya disebut sebagai saksi, meski bukti menunjukkan peran aktif dalam praktik suap.
- Konsultan subkontraktor yang membantu mengatur transaksi korupsi dijerat dengan hukuman penjara 22,5 tahun.
Irwandi menambahkan bahwa adanya perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi penyidik dan integritas proses hukum. Ia menuntut adanya audit independen serta penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.
Berikut rangkuman kronologi singkat kasus tersebut:
- 2022: Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan dana untuk pengadaan Chromebook bagi sekolah.
- 2023: Terungkap adanya indikasi suap antara pihak penyedia dan pejabat terkait.
- 2024: Konsultan subkontraktor ditangkap dan dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.
- Mei 2024: Ferry Irwandi mengkritik penetapan status saksi bagi penerima dan pemberi suap.
Irwandi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan tegas, agar kepercayaan publik tidak terus terkikis.




