FSHA Sarankan Gaji dan Tunjangan Hakim Dievaluasi Setiap Tiga Tahun
FSHA Sarankan Gaji dan Tunjangan Hakim Dievaluasi Setiap Tiga Tahun

FSHA Sarankan Gaji dan Tunjangan Hakim Dievaluasi Setiap Tiga Tahun

Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengajukan rekomendasi penting terkait pengelolaan keuangan hakim. Menurut FSHA, gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain bagi hakim harus dievaluasi secara periodik setiap tiga tahun sekali untuk menyesuaikan dengan inflasi, beban kerja, serta standar kesejahteraan di sektor publik.

Rekomendasi ini muncul setelah hasil survei internal menunjukkan bahwa sebagian besar hakim merasa gaji dan tunjangan saat ini tidak sebanding dengan tanggung jawab serta biaya hidup yang terus meningkat. FSHA menekankan bahwa sistem remunerasi yang adaptif dapat meningkatkan motivasi, menjaga independensi, dan menurunkan risiko korupsi di lingkungan peradilan.

  • Evaluasi tiga tahun: Peninjauan kembali besaran gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan khusus (misalnya tunjangan daerah terpencil) setiap tiga tahun.
  • Komisi khusus: Pembentukan komisi yang terdiri dari perwakilan hakim, Kementerian Keuangan, dan Biro Kepegawaian untuk menilai data inflasi, indeks biaya hidup, dan kinerja institusi.
  • Transparansi: Publikasi hasil evaluasi secara terbuka agar publik dapat memantau kebijakan remunerasi peradilan.

FSHA juga mengusulkan agar penyesuaian tidak hanya bersifat nominal, melainkan mempertimbangkan komponen-komponen lain seperti asuransi kesehatan, pensiun, serta kesempatan pendidikan lanjutan. Dalam pertemuan terakhir, FSHA menyampaikan bahwa mekanisme evaluasi ini diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam program reformasi peradilan yang sedang berjalan.

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan meninjau rekomendasi tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, kementerian menambahkan bahwa penyesuaian gaji hakim harus selaras dengan ketersediaan anggaran negara serta prioritas fiskal.

Jika diterapkan, kebijakan ini dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, sekaligus memperkuat integritas sistem peradilan Indonesia.