Gaji Dosen Non-ASN Unair Hanya Rp 2,6 Juta: Kisah Cenuk Widiyastrisna yang Menggugah Perhatian
Gaji Dosen Non-ASN Unair Hanya Rp 2,6 Juta: Kisah Cenuk Widiyastrisna yang Menggugah Perhatian

Gaji Dosen Non-ASN Unair Hanya Rp 2,6 Juta: Kisah Cenuk Widiyastrisna yang Menggugah Perhatian

Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Surabaya – Dalam sebuah sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), seorang dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkapkan realitas pahit mengenai gaji yang diterimanya. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa setelah lebih dari satu dekade berkarir di dunia pendidikan, gaji pokoknya masih berada di angka Rp 2,6 juta per bulan. Angka ini tentu saja jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang mencapai Rp 5,28 juta per bulan.

Cenuk Widiyastrisna, yang merupakan lulusan doktor dari Macquarie University, Australia, memulai karirnya sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada tahun 2010 dengan gaji awal sebesar Rp 1,2 juta. Setelah menempuh pendidikan tinggi dan mendapatkan sertifikasi dosen pada tahun 2020, ia bergabung dengan Unair pada tahun 2022. Sayangnya, meski memiliki kualifikasi yang tinggi, kesejahteraannya sebagai dosen tetap non-ASN tetap memprihatinkan.

Baca juga:

Dalam kesaksiannya di MK, Cenuk menekankan bahwa penghasilan dasarnya tidak mencerminkan beban kerja yang harus ia tanggung. “Sebagai dosen, pekerjaan saya tidak hanya mengajar di kelas. Saya juga terlibat dalam penelitian, pembimbingan mahasiswa, dan pengabdian masyarakat. Beban kerja ini seharusnya sebanding dengan penghasilan yang diterima,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meskipun ada tunjangan tambahan seperti tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras, total penghasilannya masih jauh dari yang diharapkan.

Direktur Sumber Daya Manusia Unair, Prof. Dr. Radian Salman, memberikan tanggapan atas pengakuan Cenuk. Ia menyatakan bahwa gaji pokok bukanlah satu-satunya komponen penghasilan yang diterima oleh dosen. Menurutnya, pendapatan dosen Unair jauh lebih tinggi jika diperhitungkan dari berbagai komponen penghasilan lainnya. Namun, Cenuk menegaskan bahwa walaupun ada komponen tambahan, penghasilannya tetap tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya.

Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 30 Juni 2026 tersebut, Cenuk mengungkapkan harapannya agar Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan kondisi kesejahteraan dosen secara lebih holistik. “Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kesejahteraan dosen harus diperhatikan, terutama setelah mereka menjalankan profesi ini dengan berbagai tuntutan akademik yang ada,” katanya.

Baca juga:

Kesaksian Cenuk Widiyastrisna menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak. Banyak yang menganggap bahwa kondisi yang dialaminya mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya mengenai pengakuan dan penghargaan terhadap dosen. Dengan semakin banyaknya dosen yang berpendidikan tinggi namun tetap mengalami kesulitan finansial, pertanyaan besar muncul tentang bagaimana masa depan pendidikan di Indonesia dapat ditingkatkan tanpa memperhatikan kesejahteraan para pendidiknya.

Dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan pengalaman yang luas, Cenuk Widiyastrisna berharap kesaksiannya dapat menjadi pemicu perubahan bagi para dosen non-ASN di seluruh Indonesia. Ia percaya bahwa setiap dosen berhak mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan dedikasi dan pengabdiannya.