Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | JAKARTA, 19 April 2026 – Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur jadwal, komponen, serta besaran yang akan diterima oleh beragam golongan pegawai negeri.
Siapa Saja yang Berhak Menerima
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI aktif
- Anggota Polri aktif
- Pejabat negara sesuai ketentuan
Semua penerima akan menerima komponen gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan pangan), serta tunjangan kinerja yang berlaku di masing‑masing instansi.
Aturan Khusus untuk PPPK
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tidak otomatis mendapatkan gaji ke-13 secara penuh. Pemerintah menetapkan perhitungan proporsional berdasarkan lama masa kerja:
- Masa kerja 6 bulan – menerima 50 % dari total gaji ke-13
- Masa kerja 9 bulan – menerima 75 % dari total gaji ke-13
PPPK yang belum genap satu bulan menjelang 1 Juni 2026 tidak berhak menerima pembayaran.
Komposisi Gaji ke-13 untuk CPNS
CPNS yang dibiayai APBN akan memperoleh 80 % dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain yang disesuaikan dengan jabatan. Untuk CPNS yang dibiayai APBD, komponen serupa tetap berlaku, namun tambahan pendapatan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing‑masing daerah.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Berikut rangkuman besaran gaji ke-13 yang telah ditetapkan untuk berbagai tingkatan struktural dan non‑struktural:
| Golongan / Tingkat | Besaran (Rp) |
|---|---|
| Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala) | 31.400.000 |
| Wakil Ketua | 29.600.000 |
| Sekretaris & Anggota Lembaga Nonstruktural | 28.100.000 |
| Eselon I | 24.800.000 |
| Eselon II | 19.500.000 |
| Eselon III | 13.800.000 |
| Eselon IV | 10.600.000 |
Untuk pegawai non‑ASN, besaran disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- Lulusan SD‑SMP: Rp4,2 – 5,0 juta
- Lulusan SMA‑D I: Rp4,9 – 5,8 juta
- Lulusan D II‑D III: Rp5,4 – 6,5 juta
- Lulusan D IV / S1: Rp6,5 – 7,8 juta
- Lulusan S2‑S3: Rp7,7 – 9,0 juta
Fakta Penting yang Perlu Diketahui
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran BPJS, pajak, atau potongan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP No.9/2026.
- Pencairan dijadwalkan pada Juni 2026, namun tanggal pasti dapat bervariasi antar instansi tergantung kebijakan internal dan ketersediaan anggaran.
- Penerima harus memastikan tidak ada tunggakan administrasi yang dapat menghambat proses pencairan.
Cara Memantau Status Pencairan
ASN yang ingin mengecek status gaji ke-13 dapat menghubungi bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing‑masing, memantau pengumuman resmi melalui portal internal, serta memeriksa rekening bank menjelang akhir bulan Mei hingga awal Juni 2026.
Dengan adanya gaji ke-13 ini, pemerintah berharap ASN dapat memanfaatkan dana tambahan untuk kebutuhan produktif, seperti menyiapkan kebutuhan hari raya, membayar cicilan yang tertunda, menabung, atau berinvestasi demi meningkatkan kesejahteraan keluarga dan daya beli masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal negara, sehingga meskipun gaji ke-13 merupakan penghargaan, kebijakan tetap memperhatikan kondisi keuangan nasional.




