Frankenstein45.Com – 01 Juni 2026 | Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menolak usulan DPR untuk menyerahkan penyusunan draf RUU Pemilu kepada pemerintah. Ganjar menegaskan bahwa proses legislasi seharusnya tetap berada di dalam lingkup inisiatif DPR, sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan.
Dalam pernyataannya, Ganjar menyoroti beberapa alasan utama:
- Legislator memiliki kedekatan langsung dengan aspirasi konstituen dan dapat menyeimbangkan kepentingan politik nasional.
- Penyerahan tugas kepada eksekutif dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah juga merupakan pihak yang akan mengimplementasikan undang‑undang tersebut.
- Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa inisiatif DPR menghasilkan rancangan yang lebih representatif dan dapat diperdebatkan secara terbuka di forum parlemen.
Ganjar juga mengingatkan bahwa RUU Pemilu merupakan landasan utama penyelenggaraan pemilihan umum yang adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, ia meminta rekan‑rekan anggota DPR untuk menolak usulan perubahan prosedur tersebut dan memastikan proses pembahasan tetap berlangsung secara terbuka di dalam rapat paripurna maupun komisi terkait.
Reaksi dari beberapa fraksi DPR beragam. Sebagian menyambut baik argumen Ganjar, sementara yang lain menilai bahwa kolaborasi dengan pemerintah dapat mempercepat penyusunan draft karena pemerintah memiliki sumber daya teknis yang lebih lengkap. Namun, mayoritas tampaknya mengakui pentingnya menjaga independensi legislatif dalam hal kebijakan pemilu.
Jika usulan Ganjar diterima, DPR akan tetap menjadi inisiatif utama dalam menyusun RUU Pemilu, dengan proses konsultasi publik yang melibatkan stakeholder seperti partai politik, lembaga survei, serta organisasi masyarakat sipil. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi undang‑undang dan mengurangi potensi sengketa pasca‑pemilu.




