Gegara Viral Ngopi di Kedai, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Gegara Viral Ngopi di Kedai, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Gegara Viral Ngopi di Kedai, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan bahwa narapidana korupsi bernama Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terdeteksi singgah di sebuah kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan kembali ke publik melalui video yang kemudian menjadi viral di media sosial, memicu pertanyaan mengenai keamanan dan disiplin narapidana di dalam sistem pemasyarakatan.

Supriadi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek infrastruktur, diketahui keluar dari fasilitas pemasyarakatan pada malam hari dan mengunjungi kedai kopi lokal. Kejadian ini terungkap lewat rekaman yang diunggah oleh saksi mata, menimbulkan keprihatinan bahwa narapidana dapat melakukan pelanggaran prosedur tanpa terdeteksi.

Menanggapi insiden tersebut, Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ke Lapas Nusakambangan diambil demi meningkatkan pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa Lapas tersebut memiliki tingkat keamanan tertinggi di Indonesia, sehingga dianggap paling tepat untuk menampung narapidana dengan risiko pelanggaran yang tinggi.

  • Penetapan hukuman awal Supriadi: 12 tahun penjara karena korupsi proyek infrastruktur.
  • Lokasi pelanggaran: Kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
  • Langkah yang diambil: Pemindahan ke Lapas Nusakambangan dengan tingkat keamanan maksimum.

Pihak kepolisian setempat juga melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan yang membantu narapidana keluar dari kawasan penjara. Sementara itu, publik dan organisasi hak asasi manusia menyoroti perlunya transparansi dalam proses pemindahan narapidana serta penegakan disiplin yang lebih ketat di semua lembaga pemasyarakatan.