Geger Pulau Umang Pandeglang Banten Dijual Rp 65 Miliar, KKP Bongkar Fakta Sebenarnya!
Geger Pulau Umang Pandeglang Banten Dijual Rp 65 Miliar, KKP Bongkar Fakta Sebenarnya!

Geger Pulau Umang Pandeglang Banten Dijual Rp 65 Miliar, KKP Bongkar Fakta Sebenarnya!

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Rumor penjualan Pulau Umang, yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan nilai Rp 65 miliar, kembali beredar di media sosial sejak awal bulan ini. Isu tersebut menimbulkan kehebohan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta nasib kawasan wisata tersebut.

Komisi Keadilan dan Persamaan (KKP) mengeluarkan pernyataan resmi dalam konferensi pers terbaru. KKP menegaskan bahwa laporan penjualan Pulau Umang adalah hoaks belaka. Menurut KKP, tidak ada dokumen resmi, perjanjian jual beli, maupun izin pemerintah yang mendukung klaim tersebut.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan KKP:

  • Penawaran penjualan Pulau Umang sebesar Rp 65 miliar tidak memiliki dasar hukum.
  • Pemilik sah Pulau Umang masih berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
  • Operasional resor di pulau tersebut memang dihentikan sementara karena pelanggaran izin ruang laut, bukan karena proses jual‑beli.
  • Pihak berwenang sedang melakukan audit terhadap izin lingkungan dan perizinan penggunaan ruang laut.
  • Jika ada pihak yang mencoba menjual atau memasarkan pulau tersebut, tindakan hukum akan diambil.

Insiden ini berawal ketika sebuah video viral memperlihatkan seseorang mengumumkan penjualan Pulau Umang dengan harga Rp 65 miliar. Video tersebut cepat tersebar melalui platform media sosial, memicu spekulasi dan kekhawatiran di kalangan warga setempat serta wisatawan potensial.

Setelah mendapatkan laporan, KKP melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa operasional resort di Pulau Umang memang ditutup sementara karena pelanggaran terhadap izin ruang laut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penutupan ini bersifat administratif dan tidak berhubungan dengan proses jual‑beli.

Kasus hoaks ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya di dunia maya. KKP menekankan peran aktif masyarakat dalam melaporkan berita palsu dan membantu otoritas menjaga kebenaran informasi publik.