Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Seorang pegawai sebuah bank milik negara (BUMN) yang bertugas di Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga menyalahgunakan dana milik jemaat sebuah gereja sebesar 28 miliar rupiah. Kasus ini menarik perhatian publik setelah pihak kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tersangka yang sebelumnya melarikan diri ke Australia.
Rangkaian kejadian
- 2023: Dana sebesar Rp 28 miliar masuk ke rekening gereja melalui setoran rutin.
- 2024 awal: Pegawai bank mulai melakukan transfer ilegal ke rekening pribadi di luar negeri.
- Mei 2024: Gereja menyadari adanya selisih dana dan melaporkan ke pihak berwajib.
- Juli 2024: Polda Sumut mengidentifikasi oknum pelaku dan melacak aliran dana.
- September 2024: Tersangka melarikan diri ke Australia.
- November 2024: Polda Sumut bekerja sama dengan pihak berwenang Australia dan berhasil mengekstradisi tersangka.
- Desember 2024: Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang dan penipuan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut, termasuk penyitaan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut. Gereja yang menjadi korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi untuk memulihkan kerugian finansial yang dialami.
Data singkat kasus
| Elemen | Detail |
|---|---|
| Pelaku | Oknum pegawai Bank BUMN Labuhanbatu |
| Jumlah uang | Rp 28.000.000.000 |
| Lokasi kejahatan | Labuhanbatu, Sumatera Utara |
| Tujuan dana | Rekening pribadi di luar negeri |
| Status hukum | Ditahan, diekstradisi, dan ditetapkan tersangka |
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keagamaan dan institusi keuangan untuk memperketat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik.




