Guru Honorer Terancam Tergusur dari Sekolah Negeri 2027, DPR: Negara Jangan Lepas Tangan!
Guru Honorer Terancam Tergusur dari Sekolah Negeri 2027, DPR: Negara Jangan Lepas Tangan!

Guru Honorer Terancam Tergusur dari Sekolah Negeri 2027, DPR: Negara Jangan Lepas Tangan!

Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Pemerintah mengumumkan bahwa mulai tahun 2027 guru non-ASN tidak lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini menimbulkan kepanikan di kalangan guru honorer yang selama ini mengisi kekosongan tenaga pengajar di banyak daerah.

Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi pendidikan, namun dianggap mengabaikan realitas kekurangan guru tetap di seluruh Indonesia. Menurut data Kementerian Pendidikan, lebih dari 30% posisi guru di sekolah negeri masih ditempati oleh tenaga honorer.

Berbagai pihak, termasuk anggota DPR, menanggapi dengan keras. Dalam rapat komisi terkait, sejumlah legislator menuntut pemerintah agar tidak “melepaskan tangan” dalam mengatasi krisis kesejahteraan guru. Mereka menyoroti beberapa poin utama:

  • Penghapusan kesempatan mengajar bagi guru honorer dapat meningkatkan angka putus sekolah di daerah terpencil.
  • Kesejahteraan guru honorer yang sudah rendah akan semakin terpuruk tanpa adanya jaminan pensiun atau tunjangan kesehatan.
  • Ketidaksiapan sistem rekrutmen ASN untuk menyerap seluruh tenaga honorer dalam jangka waktu singkat.

Serikat Guru Indonesia (SGI) juga mengeluarkan pernyataan yang menuntut adanya dialog terbuka antara pemerintah, DPR, dan perwakilan guru honorer. Mereka menekankan pentingnya skema transisi yang adil, termasuk pemberian kontrak jangka panjang, peningkatan gaji, dan program pelatihan untuk menjadi ASN.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui tenaga pengajar yang memiliki status kepegawaian tetap. Menteri Pendidikan menambahkan bahwa akan ada program percepatan sertifikasi dan beasiswa untuk membantu guru honorer beralih menjadi ASN.

Namun, kritikus berpendapat bahwa tanpa alokasi anggaran yang memadai, kebijakan ini hanya akan menambah beban bagi guru honorer dan mengancam kontinuitas pembelajaran di sekolah negeri. Mereka menyoroti bahwa banyak daerah belum memiliki infrastruktur administratif yang cukup untuk memproses pengangkatan ASN secara cepat.

Situasi ini menimbulkan perdebatan sengit di antara para pemangku kepentingan. Sementara pemerintah menekankan reformasi struktural, DPR dan serikat guru menuntut langkah-langkah konkret untuk melindungi hak dan kesejahteraan guru honorer hingga akhir proses transisi.

Jika tidak ditangani dengan tepat, kebijakan larangan mengajar guru non-ASN pada 2027 dapat berpotensi menimbulkan krisis tenaga pengajar, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan akses pendidikan yang masih terbatas.