Habiburokhman: Kurban 1.098 Ekor Sapi Presiden Pakai APBN Tidak Melanggar Hukum dan Syariah
Habiburokhman: Kurban 1.098 Ekor Sapi Presiden Pakai APBN Tidak Melanggar Hukum dan Syariah

Habiburokhman: Kurban 1.098 Ekor Sapi Presiden Pakai APBN Tidak Melanggar Hukum dan Syariah

Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi biaya kurban 1.098 ekor sapi Presiden tidak melanggar peraturan perundang‑undangan maupun prinsip syariah.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • APBN dialokasikan melalui program sosial yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung peternak lokal.
  • Penggunaan dana kurban negara telah melalui mekanisme verifikasi internal Kementerian Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Indonesia.
  • Sapi yang dipilih memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga layak untuk disembelih secara syariah.

Program ini diharapkan memberikan manfaat ganda, yakni membantu masyarakat yang kurang mampu memperoleh daging kurban serta meningkatkan pendapatan peternak kecil yang terlibat dalam proses penyediaan sapi.

Habiburokhman juga menambahkan bahwa transparansi pengelolaan dana kurban menjadi prioritas, dengan laporan akuntabilitas yang akan dipublikasikan secara rutin.