Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menyinggung kritik terhadap proses pembahasan KUHAP yang dianggap belum memadai.
Komisi III, yang membidangi hukum, keamanan, dan HAM, menegaskan komitmen untuk meningkatkan partisipasi publik sejak tahap penyusunan naskah akademik. Upaya ini diharapkan dapat memperkaya masukan dari masyarakat, pakar hukum, dan organisasi terkait.
Habiburokhman menambahkan bahwa pembahasan KUHAP dalam konteks RUU Perampasan Aset harus lebih transparan dan melibatkan pihak‑pihak yang berkompeten. Menurutnya, tanpa landasan prosedur hukum yang kuat, implementasi perampasan aset berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi dan menurunkan kepercayaan publik.
- Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memberikan mekanisme hukum yang efektif untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
- Komisi III berencana membuka forum daring dan luring untuk mengumpulkan masukan selama fase akademik.
- Habiburokhman menekankan perlunya sinkronisasi antara ketentuan RUU dan prinsip‑prinsip KUHAP, seperti hak atas pembelaan dan prosedur pengadilan yang adil.
Para pengamat menilai bahwa kritik Habiburokhman dapat mendorong perbaikan regulasi, khususnya dalam menjamin proses perampasan aset tidak melanggar prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP. Mereka berharap RDP selanjutnya akan menghasilkan rancangan yang lebih seimbang antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu.




