Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Disdik) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Surat tersebut berisi permohonan tindak lanjut untuk memastikan bahwa prosedur pengawasan dan penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan sekolah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memberikan izin kerja kepada TKA tanpa melewati prosedur verifikasi yang lengkap.
- Mengabaikan laporan evaluasi kompetensi tenaga kerja asing yang seharusnya diproses secara transparan.
- Melakukan intervensi langsung dalam proses rekrutmen guru atau staf sekolah yang melanggar aturan meritokrasi.
Surat dari Kemendikdasmen menekankan pentingnya koordinasi antara pihak pengawas TKA, Disdik, dan sekolah guna menjaga standar kualitas pendidikan serta kepatuhan hukum. Dalam surat tersebut, Kementerian meminta Disdik untuk:
- Melakukan audit internal terhadap semua izin kerja TKA yang telah dikeluarkan di lingkungan SMP.
- Mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran dan menyusunnya dalam laporan tertulis.
- Memberikan rekomendasi perbaikan prosedur pengawasan kepada pihak terkait.
- Menyampaikan hasil audit dan rekomendasi kepada Kemendikdasmen dalam jangka waktu paling lambat tiga minggu.
Jika ditemukan pelanggaran serius, Kemendikdasmen berhak mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pencabutan izin kerja TKA dan penjatuhan sanksi administratif kepada pihak yang terlibat.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik dan orang tua murid terkait keamanan dan kualitas tenaga pengajar yang dipekerjakan secara asing. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi yang ketat demi melindungi standar pendidikan nasional.




