Hakim Banding Tolak Saksi Kunci di Sidang Kerry Riza, Alasan Bertentangan dengan KUHAP Baru
Hakim Banding Tolak Saksi Kunci di Sidang Kerry Riza, Alasan Bertentangan dengan KUHAP Baru

Hakim Banding Tolak Saksi Kunci di Sidang Kerry Riza, Alasan Bertentangan dengan KUHAP Baru

Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menolak kehadiran saksi kunci dalam persidangan kasus Kerry Riza setelah menilai bahwa kesaksiannya tidak sejalan dengan ketentuan terbaru Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak akhir tahun lalu.

Keputusan ini muncul setelah jaksa penuntut mengajukan saksi yang sebelumnya memberikan keterangan penting mengenai dugaan keterlibatan Kerry Riza dalam jaringan kriminal. Namun, hakim banding menilai bahwa prosedur pemanggilan saksi tersebut melanggar beberapa pasal dalam KUHAP baru, antara lain:

  • Pasal 184 ayat (1) yang mewajibkan saksi untuk dihadirkan secara langsung dan tidak dapat digantikan dengan pernyataan tertulis apabila saksi masih hidup.
  • Pasal 197 ayat (2) yang melarang penggunaan kesaksian yang belum diverifikasi keabsahannya melalui pemeriksaan silang (cross‑examination) pada tahap persidangan awal.
  • Pasal 219 yang mengatur bahwa bukti saksi harus diperoleh tanpa menimbulkan pelanggaran hak konstitusional, termasuk hak atas privasi dan perlindungan data pribadi.

Dengan menolak saksi tersebut, hakim berpendapat bahwa penerimaan kesaksian itu dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak‑hak terdakwa serta mengganggu prinsip fair trial yang dijamin konstitusi.

Penolakan saksi kunci ini menuai beragam reaksi. Pihak jaksa menilai langkah tersebut dapat melemahkan bukti material yang selama ini menjadi dasar dakwaan, sementara tim pembela mengklaim keputusan tersebut memperkuat posisi mereka dalam menantang bukti yang dianggap tidak sah.

Para ahli hukum menilai bahwa putusan ini menjadi ujian penting bagi implementasi KUHAP baru, terutama dalam mengatur keseimbangan antara hak korban, hak terdakwa, dan kepastian hukum. Mereka menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi hakim dan aparat penegak hukum agar dapat menerapkan ketentuan terbaru secara konsisten.