Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta menolak beban pembuktian sebesar Rp 4,8 triliun dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Hakim tersebut meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyelidikan khusus terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang (TPPU) yang diduga terjadi dalam proses pengadaan perangkat tersebut.
Kasus ini muncul setelah laporan media mengungkapkan adanya selisih nilai kontrak yang signifikan antara harga pasar dan harga yang dibayarkan pemerintah. Menurut data yang dihimpun, total nilai pengadaan Chromebook mencapai hampir Rp 5 triliun, dengan indikasi adanya pembayaran berlebih yang melanggar prinsip akuntabilitas.
- Nilai total pengadaan: sekitar Rp 4,8 triliun.
- Pihak yang disebut terlibat: pejabat Kementerian Pendidikan dan beberapa perusahaan penyedia perangkat.
- Alasan dugaan TPPU: penyalahgunaan wewenang dalam penetapan harga dan pemilihan penyedia.
Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian yang diminta kepada terdakwa tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sehingga memerintahkan Kejagung untuk melakukan penyelidikan terperinci. Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti ada unsur korupsi, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda yang signifikan.
Penanganan kasus ini diperkirakan akan menambah beban kerja Kejagung, mengingat kompleksitas jaringan perusahaan yang terlibat serta besarnya nilai dana publik yang dipertaruhkan. Pengawasan internal Kementerian Pendidikan juga diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan untuk mempercepat proses penyelidikan.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi contoh penting mengenai pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor publik.




