Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengeluarkan perintah kepada oditur militer untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andrie Yunus.
Sidang sebelumnya telah mengungkapkan bahwa penyiraman air keras terjadi pada aksi demonstrasi yang menuntut pertanggungjawaban atas penanganan kasus korupsi. Namun, masih terdapat perdebatan teknis mengenai intensitas tekanan air, jenis senjata yang dipakai, serta dampak fisik yang dialami oleh terdakwa.
Dengan hadirnya saksi ahli, hakim berharap dapat memperoleh keterangan ilmiah yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Apakah tekanan air yang digunakan memenuhi standar operasional prosedur (SOP) militer?
- Bagaimana mekanisme kerja alat penyiram dan potensi bahaya terhadap kesehatan manusia?
- Apakah ada bukti medis yang menguatkan klaim luka atau cedera akibat penyiraman?
Oditur militer diperkirakan akan menugaskan ahli forensik atau teknisi senjata non‑letal untuk memberikan penjelasan teknis. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian dan menghindari penundaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang tokoh publik yang pernah menjabat sebagai kepala lembaga anti‑korupsi. Jika terbukti bahwa penyiraman air keras melanggar prosedur, maka terdakwa dapat menghadapi sanksi pidana tambahan selain dakwaan utama.
Saat ini, persidangan dijadwalkan kembali dalam dua minggu ke depan, dengan harapan saksi ahli dapat memberikan keterangan yang komprehensif sehingga hakim dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan fakta ilmiah.




