Hakim Sebut Mark Up Chromebook Rp 4 Juta per Unit Rugikan Negara Rp 5,2 Triliun
Hakim Sebut Mark Up Chromebook Rp 4 Juta per Unit Rugikan Negara Rp 5,2 Triliun

Hakim Sebut Mark Up Chromebook Rp 4 Juta per Unit Rugikan Negara Rp 5,2 Triliun

Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Seorang hakim mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdapat tambahan biaya atau mark‑up sebesar Rp 4 juta per unit. Dengan total sekitar 1,3 juta unit yang dibeli, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,2 triliun.

Pengadilan menilai bahwa selisih harga antara penawaran resmi dan harga jual sebenarnya menimbulkan kerugian signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mark‑up tersebut tidak didukung oleh dokumen kontrak yang sah, sehingga dianggap sebagai praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Berikut rangkuman temuan hakim:

  • Mark‑up: Rp 4 juta per Chromebook.
  • Jumlah unit: diperkirakan lebih dari 1,3 juta unit.
  • Total kerugian: sekitar Rp 5,2 triliun.
  • Pihak terkait: Kemendikbudristek, penyedia perangkat, dan pejabat yang terlibat dalam proses tender.

Pengadilan menegaskan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum. Kasus ini menambah daftar panjang pengadaan barang publik yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan efisiensi.

Publik diharapkan menuntut akuntabilitas yang lebih ketat dalam setiap proses pengadaan pemerintah, guna mencegah terulangnya kerugian serupa di masa mendatang.