Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh
Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel COVID-19 di Aceh

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Rabu (tanggal) menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa yang sebelumnya dituduh terlibat dalam kasus korupsi pengadaan wastafel khusus untuk fasilitas penanganan COVID-19.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika pemerintah Provinsi Aceh melakukan pengadaan ribuan unit wastafel dengan spesifikasi khusus untuk ruang isolasi dan ruang perawatan pasien COVID-19. Penyelidikan kemudian menyoroti dugaan adanya indikasi overprice, manipulasi proses lelang, dan kolusi antara pejabat pengadaan dengan salah satu pemasok.

Dua tersangka utama, seorang mantan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan seorang pegawai bagian pengadaan, didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebesar sekitar Rp 1,2 miliar.

Setelah mendengarkan saksi, memeriksa dokumen lelang, serta menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim memutuskan bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan terdakwa secara langsung. Hakim menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, sehingga kedua terdakwa dinyatakan bebas.

Keputusan ini menuai beragam reaksi. Pihak kejaksaan menyatakan akan meninjau kembali proses penyidikan dan mempertimbangkan apakah ada pihak lain yang masih dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menilai putusan tersebut sebagai indikasi lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang publik selama masa pandemi.

Berikut rangkuman poin-poin utama keputusan:

  • Vonis: Bebas
  • Durasi penahanan: 14 bulan (selama proses persidangan)
  • Jumlah nilai pengadaan yang dipersoalkan: Rp 1,2 miliar
  • Alasan pembebasan: Bukti tidak mencukupi untuk membuktikan unsur korupsi

Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait pengadaan barang kesehatan selama pandemi, dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan publik.