Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Pengadilan pada Rabu (4/6) memutuskan dua kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik senior, yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Noel Natalia dan mantan anggota DPR Silmy Karim. Kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan masing‑masing dijatuhi hukuman penjara serta denda, sekaligus dicopot dari jabatan publik mereka.
Nos. 1, Noel Natalia, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2019‑2022, dinyatakan bersalah menerima hadiah uang tunai senilai sekitar Rp 1,2 miliar dari seorang pengusaha konstruksi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan, denda Rp 250 juta, serta menolak permohonan pembebasan bersyarat. Selain itu, Noel secara otomatis kehilangan hak politiknya selama lima tahun, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nos. 2, Silmy Karim, mantan anggota DPR Dapil Jawa Barat II, juga terbukti menerima gratifikasi berupa mobil mewah dan sejumlah uang tunai yang totalnya mendekati Rp 900 juta. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 500 juta. Karena vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencabutan hak keanggotaan DPR, yang kemudian disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada hari yang sama.
Berikut rangkuman hukuman yang dijatuhkan:
- Noel Natalia – penjara 6 bulan, denda Rp 250 juta, pencabutan hak politik 5 tahun.
- Silmy Karim – penjara 12 bulan, denda Rp 500 juta, pencabutan keanggotaan DPR.
Kasus ini menjadi bagian dari gelombang penegakan hukum yang lebih luas pada minggu ini, di mana sejumlah pejabat tinggi dan politisi lainnya juga berada di bawah sorotan KPK. Para pengamat menilai bahwa tindakan tegas ini bertujuan menegakkan akuntabilitas serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Para terdakwa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menyiapkan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, KPK menyatakan komitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, terutama di kalangan pejabat publik.




