Hukum Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Begini Pendapat 4 Mazhab!
Hukum Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Begini Pendapat 4 Mazhab!

Hukum Perempuan Berhaji Tanpa Mahram, Begini Pendapat 4 Mazhab!

Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, termasuk perempuan. Namun, persoalan apakah seorang perempuan dapat berangkat menunaikan haji tanpa didampingi mahram masih menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Berikut rangkuman pendapat empat mazhab utama dalam Islam tentang hal tersebut.

Pandangan Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perempuan boleh menunaikan haji tanpa mahram asalkan ia berada dalam kondisi aman dan tidak ada risiko bahaya. Ulama Hanafi menekankan bahwa perjalanan haji yang terorganisir, ditemani rombongan, serta dilengkapi fasilitas keamanan dapat menjadi faktor yang memperbolehkan.

Pandangan Mazhab Maliki

Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i cenderung lebih ketat. Sebagian ulama Syafi’i berpendapat bahwa perempuan harus didampingi mahram selama perjalanan haji, mengingat potensi bahaya yang mungkin timbul. Namun, ada pula pendapat yang memperbolehkan jika kondisi keamanan terjamin dan tidak ada alternatif mahram yang tersedia.

Pandangan Mazhab Hanbali

Dalam mazhab Hanbali, mayoritas ulama berpegang pada keharusan mahram bagi perempuan yang menunaikan haji. Mereka mengacu pada hadis yang menyatakan pentingnya pendampingan mahram dalam perjalanan jauh. Meski demikian, ada pula penafsiran modern yang mempertimbangkan faktor keamanan sebagai dasar pengecualian.

Kesimpulannya, meski terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab, faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah tingkat keamanan dan ketersediaan mahram. Bagi perempuan yang berniat menunaikan haji tanpa mahram, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keagamaan setempat untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi pribadi.