Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Bisa Langsung Dieksekusi
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Bisa Langsung Dieksekusi

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Bisa Langsung Dieksekusi

Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana pada proyek Chromebook. Putusan tersebut menandai akhir proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Setelah vonis dibacakan, kuasa hukum Ibam menegaskan bahwa kliennya tidak dapat langsung dieksekusi hukuman penjara. Menurut pernyataan pengacara, proses pelaksanaan hukuman harus mengikuti serangkaian prosedur administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan, penetapan tanggal penahanan, serta penyelesaian hak banding atau upaya hukum lain yang masih tersedia.

Pengacara juga menambahkan bahwa selama persidangan, terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji akan memperbaiki diri. Ia berharap agar keputusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi publik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk proyek pendidikan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi dan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran.