Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) secara tegas menolak tuduhan aliran dana dari raksasa teknologi Google. Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta pada Rabu (22/4), R. Bayu Perdana, salah satu kuasa hukum Ibam, menyoroti sejumlah inkonsistensi dalam surat tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Bayu, tuntutan pidana 15 tahun penjara beserta denda hingga Rp1 miliar tidak didukung oleh bukti yang memadai. Ia menekankan bahwa Surat Tuntutan harus konsisten dengan Surat Dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 KUHAP 1981 dan Pasal 232 ayat (3) KUHAP 2020. “Dalam perkara ini, angka Rp16,9 miliar muncul secara tiba‑tiba dan tidak pernah disebutkan dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan,” ujar Bayu.
Angka Rp16,9 Miliar Tak Terbukti
JPU mengklaim bahwa Ibam memperoleh keuntungan sebesar Rp16,9 miliar melalui aliran dana yang diduga berasal dari Google. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen atau kesaksian yang mengaitkan angka tersebut dengan tindakan Ibam. “Jika angka itu memang ada dalam dakwaan, maka mestinya tercantum dalam tuntutan. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.
Bayu juga menyinggung beban pembuktian yang secara hukum berada pada pihak penuntut. “Tidaklah adil jika terdakwa dipaksa membuktikan bahwa ia tidak memperkaya diri. Pembuktian harus dibuktikan oleh JPU,” ujarnya dengan tegas.
Perbedaan Tuntutan Antara Terdakwa
Dalam konteks persidangan, tiga terdakwa terkait kasus Chromebook ini mendapat tuntutan pidana yang bervariasi, mulai dari 6 hingga 15 tahun penjara. Ibam, yang tidak pernah menerima aliran dana menurut pernyataannya, justru dituntut lebih tinggi dibandingkan pejabat lain yang secara resmi memiliki kewenangan dan diklaim menerima uang.
“Ini menunjukkan adanya disparitas yang mencolok dalam penetapan tuntutan. Mengapa seseorang yang tidak terbukti menerima uang harus dijatuhi hukuman dua kali lipat?” pertanyaannya mengundang keheranan publik.
Penegasan Ibam atas Integritasnya
Ibam sendiri menyatakan bahwa perannya sebagai konsultan teknologi Kemendikbudristek selalu bersifat profesional dan bebas konflik kepentingan. “Saya menjalankan tugas dengan tulus, tanpa ada keuntungan pribadi. Semua masukan saya bersifat netral dan profesional,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dirinya dengan aliran dana apapun.
Selain itu, Ibam menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah upaya politisasi kasus yang seharusnya fokus pada penyalahgunaan wewenang, bukan pada pencemaran nama baik tanpa dasar.
Perkembangan Sidang Lain yang Mempengaruhi
Sementara itu, sidang kasus korupsi Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengalami penundaan karena kondisi kesehatan terdakwa. Penundaan tersebut menambah dinamika dalam rangkaian persidangan yang berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi di lingkungan kementerian.
Penundaan sidang Nadiem tidak mengurangi tekanan pada tim penuntut untuk menyelesaikan proses hukum terhadap semua terdakwa, termasuk Ibam. Pihak kejaksaan diharapkan dapat menyajikan bukti yang jelas dan konsisten, mengingat tuntutan yang diajukan kini dipertanyakan keras oleh tim kuasa hukum.
Jika tidak ada perubahan signifikan dalam pendekatan penuntutan, para ahli hukum memperkirakan bahwa kasus ini dapat berujung pada pembatalan sebagian atau seluruh tuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus Chromebook mencerminkan tantangan dalam menegakkan integritas proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik, terutama ketika melibatkan perusahaan teknologi multinasional. Keterbukaan dan kejelasan bukti menjadi kunci utama untuk menghindari spekulasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat, JPU diharapkan dapat meninjau kembali isi Surat Tuntutan, menghilangkan angka-angka yang tidak berdasar, serta menyusun dakwaan yang konsisten dengan fakta yang terungkap di persidangan. Hasil akhir dari proses ini akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum korupsi di masa depan.




