Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ibrahim Arief, yang akrab dipanggil Ibam, menilai bahwa tuntutan pidana sebesar 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perdagangan Chromebook tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama penyelidikan.
- Fakta yang ada menunjukkan bahwa para terdakwa hanya terlibat dalam proses pembelian barang secara komersial tanpa niat menggelapkan dana.
- Dokumen-dokumen keuangan yang diajukan oleh jaksa belum menunjukkan aliran dana yang bersifat pencucian uang.
- Surat izin impor yang hilang disebabkan oleh kesalahan administrasi, bukan tindakan sengaja.
Tim pembela juga mengkritik penggunaan pasal-pasal yang terlalu berat, yang dapat menimbulkan efek jera yang tidak proporsional dengan tindakan yang sebenarnya. Mereka meminta majelis hakim untuk meninjau kembali dakwaan serta menurunkan ancaman pidana menjadi hukuman administratif atau denda.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa selama persidangan terdakwa belum diberikan kesempatan yang memadai untuk mengajukan bukti pembelaan, sehingga proses peradilan dinilai tidak berjalan secara adil.
JPU, di sisi lain, berpendapat bahwa tindakan terdakwa merugikan negara secara material dan mengganggu regulasi impor. Namun, tim pembela tetap menegaskan bahwa keputusan hakim harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada asumsi atau tekanan publik.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perangkat teknologi yang populer serta menimbulkan pertanyaan tentang prosedur hukum dalam kasus-kasus ekonomi digital. Jika hakim menurunkan tuntutan, hal ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.




