IKPI Sebut Konsultan Pajak Butuh Payung Hukum untuk Jalankan Profesi
IKPI Sebut Konsultan Pajak Butuh Payung Hukum untuk Jalankan Profesi

IKPI Sebut Konsultan Pajak Butuh Payung Hukum untuk Jalankan Profesi

Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memerlukan payung hukum yang jelas untuk dapat beroperasi secara profesional dan melindungi hak-hak baik praktisi maupun wajib pajak. Menurut pernyataan yang disampaikan oleh ketua umum IKPI, keberadaan regulasi khusus akan menstandardisasi praktik, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan.

Beberapa alasan utama mengapa payung hukum dianggap penting antara lain:

  • Standarisasi prosedur: Tanpa peraturan yang mengikat, tiap konsultan dapat menerapkan cara kerja yang berbeda‑beda, menyulitkan pengawasan dan audit.
  • Perlindungan hukum: Konsultan yang menjalankan tugas sesuai standar dapat menghindari risiko tuntutan hukum bila terjadi sengketa pajak.
  • Pengakuan resmi: Regulasi akan menegaskan status konsultan pajak sebagai profesi yang diakui negara, serupa dengan akuntan publik atau notaris.
  • Pengembangan kompetensi: Undang‑undang dapat mewajibkan sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan, sehingga kualitas layanan terus terjaga.

IKPI juga mengusulkan beberapa langkah konkrit untuk mewujudkan payung hukum tersebut:

  1. Menyusun rancangan undang‑undang atau peraturan pemerintah yang mengatur ruang lingkup, kewajiban, dan hak konsultan pajak.
  2. Memberlakukan lisensi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dengan persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja yang terstandarisasi.
  3. Menetapkan kode etik profesional yang mengatur perilaku, kerahasiaan data, dan konflik kepentingan.
  4. Mengimplementasikan sistem pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar ketentuan, termasuk mekanisme pengaduan yang transparan.

Dalam pertemuan internal, anggota IKPI menyoroti bahwa tanpa regulasi yang memadai, konsultan pajak rentan menjadi sasaran kritik publik terutama ketika terjadi ketidaksesuaian antara perhitungan pajak dan kebijakan otoritas pajak. Hal ini dapat menurunkan citra profesi serta menghambat kontribusi konsultan dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

Selain itu, payung hukum diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga keuangan. Dengan kerangka hukum yang jelas, integrasi data dan sistem pendukung dapat dilakukan secara aman dan efisien, mempercepat proses pelaporan serta pemrosesan pajak.

IKPI menutup dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan, untuk bersama‑sama merumuskan regulasi yang tidak hanya melindungi konsultan, tetapi juga memastikan kepentingan wajib pajak terpenuhi secara adil.