Imigrasi Sabang, Aceh deportasi WNA asal empat negara berbeda
Imigrasi Sabang, Aceh deportasi WNA asal empat negara berbeda

Imigrasi Sabang, Aceh deportasi WNA asal empat negara berbeda

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan men-deportasi sejumlah warga negara asing (WNA) yang datang tanpa izin yang sah. Proses deportasi dilakukan pada minggu pertama bulan ini dan melibatkan warga negara dari empat negara berbeda.

Secara total, sebanyak 12 orang WNA yang telah melanggar ketentuan imigrasi berhasil diproses. Negara asal para pelanggar meliputi:

  • Bangladesh
  • Pakistan
  • Myanmar
  • Sudan

Para WNA tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan Sabang dengan tujuan kunjungan singkat, namun tidak memiliki visa yang masih berlaku atau melebihi masa tinggal yang diizinkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan perpanjangan, namun tidak ada tanggapan yang memadai sehingga pihak imigrasi memutuskan untuk melakukan deportasi.

Prosedur deportasi dimulai dengan pemberian pemberitahuan resmi kepada masing‑masing individu, penahanan singkat di fasilitas imigrasi, dan koordinasi dengan kedutaan negara asal untuk pengurusan dokumen perjalanan kembali. Penerbangan kembali ke negara masing‑masing diatur dalam waktu 48 jam setelah proses administrasi selesai.

Juru bicara Kantor Imigrasi Sabang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan regulasi keimigrasian yang berlaku serta melindungi keamanan dan ketertiban umum. Ia menambahkan bahwa pihak imigrasi terus memantau pergerakan masuk‑keluar WNA di wilayah perbatasan, khususnya di titik masuk strategis seperti Sabang yang merupakan gerbang utama ke Pulau Sumatera.

Kasus ini juga mencerminkan kebijakan pemerintah pusat yang memperketat kontrol keimigrasian di seluruh Indonesia, terutama pada wilayah-wilayah perbatasan. Data Badan Keimigrasian menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah tindakan administratif yang diambil selama tiga bulan terakhir, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelanggaran visa dan masuk tanpa izin.

Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar regulasi imigrasi serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara konsisten.