KemenPKP: RUU PKP Skema Omnibus Law Telah Rampung Disusun
KemenPKP: RUU PKP Skema Omnibus Law Telah Rampung Disusun

KemenPKP: RUU PKP Skema Omnibus Law Telah Rampung Disusun

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Kementerian Perumahan, Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang Pengendalian Risiko (RUU PKP) dengan skema Omnibus Law telah selesai disusun. Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Kelola Pengendalian Risiko dalam sebuah konferensi pers virtual.

RUU PKP dirancang untuk menyatukan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengendalian risiko di sektor perumahan, infrastruktur, dan kawasan permukiman menjadi satu kerangka hukum terpadu. Dengan pendekatan Omnibus Law, proses legislasi diharapkan lebih cepat dan sinergis, mengurangi tumpang tindih peraturan serta mempercepat pelaksanaan kebijakan.

Berikut poin penting yang diungkapkan oleh KemenPKP:

  • Rancangan sudah melewati tahap penyusunan awal dan masuk ke tahap finalisasi teknis.
  • Ruang lingkup mencakup regulasi tentang mitigasi bencana, manajemen risiko keuangan proyek, serta standar keselamatan bangunan.
  • Draft RUU akan dibawa ke kementerian terkait untuk koordinasi lintas sektoral sebelum diajukan ke DPR.
  • Target penyampaian RUU ke DPR dijadwalkan pada kuartal ketiga 2026.

Pihak kementerian menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan swasta untuk memastikan implementasi yang efektif. Diharapkan, RUU PKP dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dalam menghadapi risiko struktural dan finansial.

Pengesahan RUU PKP melalui mekanisme Omnibus Law juga diproyeksikan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat infrastruktur berkelanjutan dan memperluas akses perumahan layak huni.