Imigrasi Surabaya Deportasi Delapan Warga Negara Asing Tiongkok
Imigrasi Surabaya Deportasi Delapan Warga Negara Asing Tiongkok

Imigrasi Surabaya Deportasi Delapan Warga Negara Asing Tiongkok

Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melaksanakan operasi deportasi terhadap delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada hari operasinya. Semua tersangka diketahui telah melanggar peraturan imigrasi, termasuk tinggal melebihi masa berlaku visa dan bekerja tanpa izin resmi.

Berikut rangkuman fakta utama yang terungkap:

  • Jumlah WNA yang dideportasi: 8 orang.
  • Negara asal: Tiongkok.
  • Lokasi penangkapan: beberapa titik di Surabaya, termasuk kawasan industri.
  • Alasan deportasi: pelanggaran visa dan izin kerja.
  • Prosedur yang dijalankan: penahanan, pemeriksaan dokumen, dan pengurusan surat keluar.

Pihak Imigrasi menegaskan komitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka menambahkan bahwa proses deportasi akan dilaksanakan sesuai dengan protokol internasional dan hak asasi manusia.

Warga negara Tiongkok yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asal melalui jalur resmi, sementara proses administratifnya akan dipantau oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.

Kasus ini menjadi contoh konkret upaya pemerintah dalam menindak pelanggaran imigrasi, sekaligus mengingatkan warga asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia.