Ironi Wajib Belajar: Ijazah Siswa Miskin Jadi Alat Tagih Utang
Ironi Wajib Belajar: Ijazah Siswa Miskin Jadi Alat Tagih Utang

Ironi Wajib Belajar: Ijazah Siswa Miskin Jadi Alat Tagih Utang

Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Praktik penahanan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena tunggakan biaya sekolah kini menjadi masalah serius di Indonesia. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di satu atau dua sekolah, tetapi telah menyebar ke berbagai daerah, mengancam hak anak untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan pekerjaan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengemukakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai penahanan ijazah dan SKL oleh sekolah-sekolah yang mengklaim adanya tunggakan biaya pendidikan. Menurutnya, praktik ini sangat merugikan siswa, terutama anak-anak dari keluarga miskin yang sangat bergantung pada dokumen kelulusan tersebut untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.

Baca juga:

“Ijazah bukan alat untuk menagih biaya pendidikan. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan,” kata Ubaid dalam siaran pers yang dirilis baru-baru ini. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum serius dalam menjalankan program Wajib Belajar 13 Tahun yang seharusnya memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi semua anak.

Kasus Penahanan Ijazah di Berbagai Daerah

JPPI mencatat sejumlah kasus penahanan ijazah di berbagai provinsi. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi melaporkan masih ada 335.109 ijazah siswa yang belum ditebus di sekolah swasta. Di Sumatera Utara, Ombudsman bahkan membuka posko pengaduan terkait isu ini. Kasus serupa juga terjadi di Riau, di mana ditemukan 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri masih tersimpan di sekolah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah dengan menjalankan program pemutihan untuk 2.026 ijazah pada Hari Pendidikan Nasional 2026. Di Banten, Wakil Gubernur turun tangan untuk memediasi kasus penahanan ijazah siswa tidak mampu yang tertahan selama hampir dua tahun di sekolah swasta. Sementara di Banyuwangi, isu serupa juga muncul akibat masalah administrasi keuangan.

Baca juga:

Dampak Penahanan Ijazah bagi Siswa

Praktik penahanan ijazah ini tidak hanya menghambat anak untuk melanjutkan pendidikan, tetapi juga berpotensi menghalangi mereka dalam mengakses beasiswa atau melamar pekerjaan. Ubaid menegaskan bahwa dampak dari penahanan ijazah sangat panjang dan dapat menutup jalan masa depan anak-anak tersebut.

  • Anak gagal mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
  • Kesulitan dalam mendaftar ke sekolah lanjutan atau perguruan tinggi.
  • Kesulitan mengakses KIP Kuliah.
  • Kesulitan melamar pekerjaan.

JPPI menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan bahwa program Wajib Belajar 13 Tahun belum didukung dengan sistem pembiayaan yang memadai. Negara seharusnya tidak hanya mewajibkan anak untuk bersekolah, tetapi juga harus menyediakan dana pendidikan yang cukup agar beban biaya tidak sepenuhnya ditanggung oleh keluarga, terutama yang kurang mampu.

Panggilan untuk Perubahan Kebijakan Pendidikan

JPPI mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pembiayaan pendidikan agar tidak membebani keluarga kurang mampu secara sistemik. “Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai,” tegas Ubaid.

Baca juga:

Penahanan ijazah akibat tunggakan biaya pendidikan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika tidak, anak-anak dari keluarga miskin akan terus menjadi korban sistem pendidikan yang seharusnya melindungi dan memberdayakan mereka. Ke depan, perlu adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada pendidikan dan menjamin akses yang sama bagi seluruh anak di Indonesia.