Istana Tegaskan Penyandang Dana Demonstrasi Bakal Ditindak secara Hukum
Istana Tegaskan Penyandang Dana Demonstrasi Bakal Ditindak secara Hukum

Istana Tegaskan Penyandang Dana Demonstrasi Bakal Ditindak secara Hukum

Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Istana menegaskan bahwa setiap pihak yang menyediakan dana untuk aksi demonstrasi di Indonesia akan diproses secara hukum. Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah munculnya kekhawatiran terkait praktik pendanaan demonstrasi yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.

Presiden Prabowo Subianto menambahkan bahwa penggunaan dana untuk mengorganisir aksi massa dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan stabilitas negara. Ia mengingatkan bahwa demonstrasi yang didanai secara tidak transparan dapat memicu konflik dan mengancam ketertiban bangsa.

  • Penyidikan terhadap pihak yang memberi atau menerima dana demonstrasi.
  • Pengajuan tuntutan pidana sesuai dengan Undang‑Undang tentang Penggalangan Dana dan Keamanan Nasional.
  • Pembekuan aset atau rekening yang terbukti terkait dengan pendanaan aksi massa.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya demonstrasi yang tidak bertanggung jawab serta menegakkan prinsip transparansi dalam setiap aktivitas politik. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik tanpa menghalangi hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Pengamat menilai bahwa kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi semua pihak agar menghindari praktik pendanaan gelap dan lebih mengedepankan dialog serta prosedur resmi dalam menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.