Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran MBG (Masa Bantu Gubernur). Salah satu tersangka baru adalah komisaris PT YAT, yang diduga menerima pembayaran penuh sebesar Rp 1,1 triliun atas pengadaan motor listrik untuk proyek pemerintah.
Berikut rangkaian kronologis yang diungkap KPK:
- 2023: Pengajuan anggaran MBG untuk pengadaan motor listrik senilai Rp 1,1 triliun.
- Q4 2023: PT YAT ditunjuk sebagai pemenang tender melalui prosedur yang dipertanyakan.
- Januari 2024: Komisi menerima transfer penuh ke rekening pribadi komisaris PT YAT.
- Mei 2024: KPK mengidentifikasi aliran dana dan menandai komisaris sebagai tersangka utama.
Pihak berwenang menilai bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup keras. Banyak organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dalam penggunaan anggaran MBG dan menekankan pentingnya reformasi sistem pengadaan publik. Sementara itu, perwakilan PT YAT belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan terus menggali keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.




