Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pertahankan HET MinyaKita Rp 15.700 per Liter

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Pemerintah kembali menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat dengan memutuskan mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita pada level Rp15.700 per liter. Keputusan ini diambil menjelang musim belanja dan peningkatan kebutuhan rumah tangga akan kebutuhan pokok.

Penetapan HET merupakan kebijakan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang memberi wewenang Kementerian Perdagangan untuk menetapkan batas maksimal harga eceran barang kebutuhan pokok yang dipengaruhi oleh fluktuasi pasar internasional.

Berikut beberapa faktor utama yang mendorong pemerintah mempertahankan HET MinyaKita:

  • Stabilitas harga minyak goreng yang menjadi komoditas penting bagi hampir seluruh rumah tangga.
  • Upaya melindungi konsumen dari lonjakan harga yang dapat menggerogoti daya beli, khususnya kelompok berpendapatan rendah.
  • Mengurangi tekanan inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga bahan pangan.

Data terbaru menunjukkan rata‑rata harga pasar minyak goreng pada akhir pekan lalu berada di kisaran Rp15.800‑Rp16.200 per liter, masih di atas HET yang ditetapkan. Dengan mempertahankan HET pada Rp15.700, pemerintah berharap pedagang akan menyesuaikan harga jual agar tidak melampaui batas tersebut.

Komponen Harga (Rp/Liter)
HET MinyaKita (saat ini) 15.700
Harga pasar rata‑rata 15.800‑16.200
Harga pada 2023 (sebelum penetapan) ≈15.000

Pemerintah juga menegaskan langkah pengawasan yang lebih ketat melalui Satpol PP dan Dinas Perdagangan di tingkat provinsi. Pedagang yang melanggar batas HET dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp5 juta atau pencabutan izin usaha.

Reaksi dari pelaku industri dan konsumen beragam. Beberapa produsen minyak goreng menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan margin keuntungan demi menjaga kestabilan pasar, sementara asosiasi pedagang mengkhawatirkan beban biaya produksi yang meningkat akibat harga bahan baku internasional yang naik.

Di sisi konsumen, survei singkat yang dilakukan oleh Lembaga Survei Independen menunjukkan bahwa 68% responden merasa lega dengan kebijakan ini, karena mereka mengharapkan harga kebutuhan pokok tetap terjangkau selama periode inflasi tinggi.

Ke depan, Kementerian Perdagangan berjanji akan memantau secara rutin pergerakan harga minyak goreng dan siap menyesuaikan HET bila diperlukan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi penyangga bagi daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi makro.