Satgas Pasti OJK Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Satgas Pasti OJK Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Satgas Pasti OJK Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Frankenstein45.Com – 23 Juni 2026 | Satgas Pasti yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan operasi bersama aparat penegak hukum untuk menindak praktik ilegal di sektor keuangan digital dan layanan gadai swasta.

Dalam aksi terbaru, tim tersebut berhasil menutup total 27 usaha gadai swasta yang tidak memiliki izin resmi serta mengidentifikasi dan menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital yang beroperasi di luar kerangka regulasi.

Langkah-langkah utama yang diambil meliputi:

  • Penghentian operasional dan penyitaan fasilitas usaha yang melanggar.
  • Blokir rekening bank yang terkait dengan aktivitas penipuan.
  • Pencatatan laporan penipuan dan pelaporan kepada pihak berwenang.
  • Penyuluhan kepada masyarakat mengenai risiko investasi pada aset kripto yang tidak terdaftar.

Satgas Pasti menekankan pentingnya edukasi bagi investor agar dapat membedakan antara penawaran investasi yang sah dan skema penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas penyedia layanan melalui OJK dan menghindari transaksi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat integritas pasar keuangan, melindungi konsumen, dan menegakkan kepatuhan regulasi di era digital.