Frankenstein45.Com – 08 Mei 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, St. Burhanuddin, menghabiskan tiga hari intensif di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 7‑9 Mei 2026. Kunjungan resmi ini tidak hanya menjadi momen seremonial, melainkan agenda strategis untuk meningkatkan semangat dan profesionalitas para jaksa daerah, sekaligus menegaskan arah kebijakan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus pidana ekonomi.
Kunjungan yang Memotivasi Insan Adhyaksa di Sulteng
Ketika St. Burhanuddin tiba di Makassar, disambut hangat oleh Sekjen Laskar Merah Putih (LMP), Abdul Rachman Thaha. Thaha menilai kehadiran Jaksa Agung sebagai kebanggaan daerah dan “suntikan semangat” bagi seluruh insan Adhyaksa. Ia menekankan bahwa kunjungan ini harus mendorong peningkatan akuntabilitas, integritas, serta kapabilitas dalam penegakan hukum. “Kedatangan pimpinan tertinggi menjadi momen langka; banyak pelajaran yang dapat diambil, terutama dalam menjaga marwah institusi dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi,” ujar Thaha.
Selama tiga hari, Burhanuddin menggelar diskusi dengan jaksa lokal, mengulas praktik terbaik, serta menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. Ia juga meninjau program pelatihan yang baru diluncurkan, yang menargetkan peningkatan kompetensi digital dan analisis forensik bagi jaksa wilayah.
Denda Damai Jadi Fokus Utama Kejaksaan dalam Kasus Ekonomi
Di sisi lain, kebijakan Kejaksaan Agung untuk memprioritaskan “denda damai” (schikking) dalam penyelesaian perkara pidana ekonomi mendapat dukungan kuat dari wakil ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (NasDem). Sahroni menilai mekanisme ini lebih efektif daripada proses peradilan konvensional, karena dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurut Sahroni, denda damai telah diatur dalam KUHAP terbaru dan Undang‑Undang Kejaksaan, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas. “Di era hukum modern, orientasi penegakan hukum bukan lagi sekadar pemenjaraan, melainkan bagaimana negara dapat mengambil kembali apa yang telah dirampas. Pengembalian kerugian menjadi prioritas, baru kemudian dipertimbangkan sanksi pidana,” katanya pada Jumat, 8 Mei 2026.
Para ahli hukum menilai bahwa pendekatan ini dapat mengurangi beban pengadilan, mempercepat alur penyelesaian, dan menyalurkan dana yang dipulihkan kembali ke program‑program publik. Namun, mereka juga memperingatkan perlunya pengawasan ketat agar denda damai tidak disalahgunakan sebagai cara menghindari pertanggungjawaban pidana yang layak.
Kejaksaan Tinjau Kembali Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex
Sementara kebijakan denda damai sedang digalakkan, Kejaksaan Agung juga menghadapi tantangan dalam menanggapi putusan bebas tiga terdakwa pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan bebas tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang, menyatakan bahwa Dicky Syahbandinata (mantan Kepala Divisi Korporasi & Komersial Bank BJB), Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB), dan Supriyatno (mantan Direktur Utama Bank Jateng) tidak terbukti melakukan intervensi atau penyalahgunaan wewenang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. “Kami menghormati keputusan hakim, namun tetap harus menilai apakah ada ruang untuk tindakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada konferensi pers di Medan, 26 Februari 2026.
Putusan bebas ini menimbulkan perdebatan publik. Sebagian menganggap keputusan hakim mencerminkan kurangnya bukti kuat, sementara yang lain menilai Kejaksaan harus lebih agresif dalam mengusut korupsi di sektor perbankan. Di sisi lain, dua mantan eksekutif PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, telah divonis bersalah masing‑masing 14 dan 12 tahun penjara serta denda signifikan, menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas kredit tetap menjadi fokus penegakan hukum.
Sinergi Kebijakan dan Implementasi di Tingkat Nasional
Kombinasi antara kunjungan motivasional ke daerah, penerapan denda damai, dan peninjauan kembali putusan pengadilan mencerminkan strategi Kejaksaan Agung yang berupaya menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan efisiensi proses. Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, legislatif, dan lembaga pengawas untuk menciptakan ekosistem hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung menegaskan bahwa profesionalitas jaksa tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil dituntut, melainkan dari kualitas penyelesaian, termasuk kemampuan memulihkan kerugian negara dan menjaga integritas institusi. “Hukum harus menjadi alat pemulihan, bukan sekadar alat penghukuman,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, mempercepat penyelesaian kasus ekonomi yang kompleks, serta menegakkan standar etik yang tinggi bagi seluruh jajaran kejaksaan.




