Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Pada sebuah kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Grobogan, sejumlah penumpang menjadi korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Menanggapi tragedi tersebut, Jasa Raharja mengumumkan paket santunan kepada para korban sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Penanggulangan Kecelakaan.
Berikut rincian santunan yang diberikan:
- Korban yang meninggal dunia: Rp 50.000.000 per orang.
- Korban yang mengalami luka-luka: Rp 20.000.000 per orang.
Penetapan nilai santunan ini didasarkan pada amanah Undang‑Undang 34/1964 yang mengatur hak-hak korban kecelakaan transportasi publik. Jasa Raharja menegaskan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan sesegera‑nya setelah verifikasi dokumen resmi dari keluarga atau korban.
Selain bantuan finansial, pihak Jasa Raharja juga menyediakan layanan konseling bagi keluarga korban untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis pasca‑tragedi. Pihak berwenang setempat diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi korban serta memastikan semua prosedur administrasi berjalan lancar.
Kejadian ini menambah deretan insiden kecelakaan kereta api di Indonesia yang menuntut peningkatan standar keselamatan serta pengawasan yang lebih ketat pada jaringan perkeretaapian.




