Jelang Muktamar, Haruskah Sekum Muhammadiyah Mundur?
Jelang Muktamar, Haruskah Sekum Muhammadiyah Mundur?

Jelang Muktamar, Haruskah Sekum Muhammadiyah Mundur?

Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Menjelang Musyawarah Kerasulan (Muktamar) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, muncul perdebatan hangat mengenai apakah Prof. Abdul Mu’ti perlu mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Umum (Sekum) setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia. Isu ini menarik karena menyentuh dua dimensi utama: kepatuhan terhadap prinsip organisasi dan tanggung jawab publik.

Prof. Abdul Mu’ti, yang dikenal sebagai akademisi dan tokoh senior Muhammadiyah, telah mengemban peran Sekum sejak 2020. Penunjukannya sebagai Mendikdasmen pada bulan Agustus 2024 menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuannya menjalankan dua posisi strategis secara simultan. Berikut rangkaian argumen yang muncul di kalangan anggota Muhammadiyah dan pengamat politik.

  • Argumen untuk mundur:
    • Konflik kepentingan: Menjabat sebagai Menteri Pendidikan sekaligus memimpin birokrasi internal Muhammadiyah dapat menimbulkan benturan kebijakan, terutama bila keputusan pemerintah bertentangan dengan prinsip organisasi.
    • Fokus kerja: Kedua posisi menuntut perhatian penuh. Mengundurkan diri dari Sekum memungkinkan Prof. Mu’ti memberikan dedikasi penuh pada reformasi pendidikan nasional.
    • Etika kepemimpinan: Sebagai contoh bagi generasi muda, langkah mundur dapat memperlihatkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas.
  • Argumen menentang mundur:
    • Konsistensi visi: Prof. Mu’ti dapat menyelaraskan agenda pendidikan nasional dengan nilai-nilai Muhammadiyah, memperkuat sinergi antara organisasi dan pemerintah.
    • Pengalaman strategis: Keberadaan tokoh senior di level kementerian memberikan peluang bagi Muhammadiyah untuk mempengaruhi kebijakan pendidikan secara lebih efektif.
    • Stabilitas internal: Mengganti Sekum mendekati Muktamar dapat menimbulkan ketidakpastian struktural dan mengganggu persiapan keputusan strategis.

Selain pertimbangan di atas, ada faktor eksternal yang turut memengaruhi keputusan ini. Pemerintah menuntut integritas pejabat publik, sementara anggota Muhammadiyah menilai pentingnya keberlangsungan program-program internal yang sedang berjalan. Beberapa pihak menyarankan solusi kompromi, seperti penunjukan pejabat interim untuk mengisi posisi Sekum selama masa transisi, atau pembentukan tim khusus yang mengkoordinasikan kebijakan antara Kementerian Pendidikan dan struktur organisasi Muhammadiyah.

Jika Prof. Mu’ti memutuskan untuk tetap menjabat sebagai Sekum, ia harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang jelas, menghindari potensi konflik kepentingan, dan melaporkan setiap keputusan yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan organisasi. Sebaliknya, jika ia memilih mundur, proses seleksi pengganti harus dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan representasi luas dari cabang-cabang Muhammadiyah agar legitimasi kepemimpinan tetap terjaga.

Keputusan akhir nantinya akan menjadi cerminan bagaimana Muhammadiyah menyeimbangkan peran sosial‑politiknya dengan prinsip-prinsip internal. Muktamar yang akan datang menjadi arena penting untuk menguji konsensus anggota dan menegaskan arah kepemimpinan organisasi di era yang semakin menuntut kolaborasi antara dunia keagamaan dan pemerintahan.