Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tak Bisa Jatuhkan Presiden Tanpa Pemilu, Jika Tidak Suka Kritik Ide dan Kebijakannya
Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tak Bisa Jatuhkan Presiden Tanpa Pemilu, Jika Tidak Suka Kritik Ide dan Kebijakannya

Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tak Bisa Jatuhkan Presiden Tanpa Pemilu, Jika Tidak Suka Kritik Ide dan Kebijakannya

Frankenstein45.Com – 19 Juni 2026 | Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa upaya menjatuhkan Presiden tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses pemilihan umum (pemilu). Ia menambahkan bahwa kritik terhadap ide dan kebijakan pemerintah merupakan cara yang tepat dalam demokrasi, bukan tindakan ekstrim yang mengabaikan mekanisme konstitusional.

  • Pemilu sebagai satu-satunya mekanisme legitimasinya: Hanya melalui pemilu rakyat dapat menentukan arah kepemimpinan.
  • Kritik sebagai sarana kontrol: Masyarakat berhak mengkritisi kebijakan pemerintah tanpa harus mengusulkan pergantian presiden secara paksa.
  • Peran lembaga konstitusional: MK berfungsi menjaga agar proses politik tetap berada dalam koridor konstitusi.

Jimly juga menekankan pentingnya budaya dialog dan toleransi dalam menyampaikan kritik. Ia menolak pandangan bahwa ketidaksetujuan terhadap kebijakan harus diartikan sebagai keinginan menggulingkan pemerintah. Sebaliknya, kritik yang konstruktif dapat memperkuat kualitas kebijakan publik.

Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan politik dan wacana perubahan kepemimpinan yang sering dibicarakan di media sosial. Jimly mengingatkan bahwa setiap aksi politik harus tetap menghormati prosedur konstitusional dan mengutamakan kepentingan nasional.

Dengan pernyataan ini, diharapkan publik dapat lebih memahami batasan-batasan dalam mengekspresikan ketidakpuasan serta pentingnya mengikuti proses demokratis yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.