Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor menyoroti kebijakan terbaru pemerintah daerah yang menaikkan tarif pajak air tanah. Kadin menilai kebijakan tersebut dapat menambah beban biaya operasional bagi pelaku usaha, terutama sektor industri yang sangat bergantung pada sumber air tanah.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Kadin:
- Dampak pada Pengusaha: Kenaikan pajak dapat meningkatkan biaya produksi, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya saing produk lokal.
- Dampak pada Industri: Industri manufaktur, pengolahan makanan, dan tekstil yang mengandalkan air tanah akan menghadapi tekanan biaya tambahan yang signifikan.
- Ketersediaan Sumber Air Alternatif: Kadin menekankan perlunya pemerintah daerah mengembangkan sumber air alternatif, seperti pemanfaatan air hujan dan peningkatan efisiensi penggunaan air.
Kadin menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan kajian cermat yang mencakup:
- Analisis biaya-manfaat bagi sektor usaha.
- Studi kelayakan pengembangan sumber air alternatif.
- Penetapan tarif yang proporsional dengan kemampuan bayar pelaku usaha.
- Penetapan mekanisme penyesuaian bertahap untuk menghindari beban mendadak.
Selain itu, Kadin mengusulkan pembentukan forum dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga lingkungan untuk memastikan kebijakan pajak air tanah dapat berjalan berimbang, mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian sumber daya air.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kebijakan pajak air tanah tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga mendorong penggunaan air yang lebih efisien dan berkelanjutan.




