Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengumumkan bahwa pada awal Juni 2026 akan diadakan lelang publik terhadap 13 barang yang diperoleh dari hasil sita pajak. Lelang ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan pendapatan negara serta memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh aset dengan harga kompetitif.
Berikut ini merupakan rangkuman informasi penting mengenai lelang tersebut:
- Waktu pelaksanaan: 5 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.
- Tempat: Gedung Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung No. 15, Jakarta Barat.
- Metode lelang: Lelang terbuka secara langsung, dengan mekanisme penawaran tertinggi yang akan menjadi pemenang.
- Jenis barang yang disita: Sebanyak 13 unit, meliputi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), peralatan elektronik, perabot kantor, serta mesin industri ringan.
- Persyaratan peserta: Warga negara Indonesia atau badan usaha yang memiliki NPWP aktif, serta menyertakan dokumen identitas dan bukti kepemilikan dana.
- Jaminan: Peserta wajib menyerahkan uang jaminan sebesar 10% dari estimasi nilai barang.
- Penetapan harga dasar: Harga dasar ditetapkan berdasarkan nilai pasar terbaru dan hasil penilaian independen.
Setiap barang telah melalui proses penilaian profesional yang meliputi verifikasi kondisi fisik, legalitas, dan nilai pasar. Hasil penilaian tersebut akan dipublikasikan di papan pengumuman kantor DJP dan dapat diakses secara gratis pada hari pelaksanaan lelang.
Petugas DJP menekankan pentingnya transparansi dalam proses lelang ini, serta mengundang publik dan media untuk menyaksikan secara langsung demi menjamin akuntabilitas.
Hasil lelang diharapkan dapat menambah pendapatan negara yang sebelumnya terhutang pajak, sekaligus mengurangi beban penyimpanan barang sitaan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor wilayah DJP Jakarta Barat pada jam kerja.




