Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak (UU SPPA) dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Singkawang, Kalimantan Barat.
Baru-baru ini, sejumlah laporan mengenai anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis muncul di wilayah tersebut. Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menuntut respons cepat dari aparat penegak hukum serta lembaga perlindungan anak.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian PPPA, Arifah Fauzi menekankan bahwa UU SPPA memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan. Ia menyatakan bahwa semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga sosial, wajib berkoordinasi untuk memastikan pelaku kekerasan dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
- UU SPPA mencakup definisi lengkap mengenai kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, seksual, dan psikologis.
- Undang‑Undang mengatur kewajiban pelaporan kasus kekerasan dalam waktu 24 jam kepada institusi yang berwenang.
- Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara, tergantung pada tingkat keparahan tindakan.
- Korban dan keluarganya berhak mendapatkan layanan rehabilitasi, konseling, dan dukungan sosial tanpa biaya.
Arifah Fauzi juga menambahkan bahwa pemerintah daerah Singkawang telah membentuk satuan tugas khusus yang beranggotakan perwakilan kepolisian, Dinas Sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Satuan tugas ini bertugas melakukan pendataan, pemantauan, serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan pada anak.
Selain itu, kementerian berencana meluncurkan program pelatihan bagi petugas lapangan agar lebih terampil dalam menangani kasus kekerasan anak secara sensitif dan profesional. Program ini mencakup modul tentang identifikasi tanda-tanda penyalahgunaan, prosedur penyelidikan, serta pendekatan psikologis untuk korban.
Para aktivis dan organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak menyambut baik langkah ini, namun mereka menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan alokasi anggaran yang memadai. Mereka berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan dapat dirasakan manfaatnya oleh anak-anak yang berada di zona rawan kekerasan.
Dengan penegakan UU SPPA yang lebih tegas, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Singkawang dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa negara melindungi generasi penerusnya dari segala bentuk kekerasan.




