Kanwil Kemenkum Jatim Sosialisasikan Regulasi Hak Cipta dan Royalti untuk Pelaku Usaha dan Industri Musik
Kanwil Kemenkum Jatim Sosialisasikan Regulasi Hak Cipta dan Royalti untuk Pelaku Usaha dan Industri Musik

Kanwil Kemenkum Jatim Sosialisasikan Regulasi Hak Cipta dan Royalti untuk Pelaku Usaha dan Industri Musik

Frankenstein45.Com – 19 Mei 2026 | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jawa Timur menggelar acara sosialisasi regulasi hak cipta dan royalti pada tanggal 26 Mei 2024. Kegiatan ini ditujukan bagi pelaku usaha, mahasiswa, akademisi, serta para pemangku kepentingan di bidang musik dan kekayaan intelektual.

Acara dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang meliputi:

  • Pelaku usaha musik dan rekaman
  • Mahasiswa jurusan hukum dan seni
  • Akademisi dan peneliti bidang kekayaan intelektual
  • Perwakilan Lembaga Musisi dan Karya Nasional (LMKN) Pencipta
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Petugas Pengawas dan Penegakan (PPNS) KI
  • Jajarannya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim

Tujuan utama sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman tentang hak cipta serta mekanisme perhitungan dan pembayaran royalti, sehingga pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan melindungi karya mereka secara legal.

Berikut poin-poin kunci regulasi yang dibahas:

Aspek Penjelasan
Definisi Hak Cipta Hak eksklusif pencipta atas penggunaan dan penghasilan dari karya musik, lirik, dan rekaman suara.
Royalti Imbalan finansial yang harus dibayarkan kepada pemilik hak cipta setiap kali karya diputar, dijual, atau di‑streaming.
Penetapan Tarif Tarif royalti ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan standar industri dan kebijakan pemerintah.
Pelaporan dan Distribusi Pelaku usaha wajib melaporkan penggunaan karya secara periodik; hasil laporan menjadi dasar perhitungan dan penyaluran royalti kepada pencipta.
Sanksi Pelanggaraan dapat dikenai denda administratif atau tindakan hukum sesuai Undang‑Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri musik, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Para peserta menyatakan apresiasi atas kejelasan informasi yang diberikan. Mahasiswa jurusan hukum menilai bahwa sosialisasi ini menjadi bahan referensi praktis bagi mereka yang ingin menekuni karier di bidang hak cipta. Sementara perwakilan LMKN Pencipta mengharapkan peningkatan kepatuhan industri sehingga pendapatan royalti dapat lebih optimal.

Acara ditutup dengan sesi tanya‑jawab, di mana peserta mengajukan pertanyaan terkait prosedur pendaftaran karya, cara mengakses data royalti, serta langkah‑langkah mitigasi risiko pelanggaran hak cipta. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan dialog secara berkelanjutan demi penguatan industri musik Indonesia.