Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Dokter Tifa merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung lama. Menurutnya, proses penangkapan tidak bersifat sepihak, melainkan hasil koordinasi intensif antara penyidik Polri, Kejaksaan, dan unit intelijen terkait.
Berikut tahapan utama yang diungkapkan Kapolri:
- Identifikasi dan pengumpulan bukti: Tim penyidik melakukan penyelidikan awal sejak awal tahun 2023, mengumpulkan dokumen, rekaman percakapan, serta saksi mata yang terkait dengan dugaan pelanggaran hukum.
- Pengawasan dan penyusunan kasus: Setelah bukti terkumpul, penyidik melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik tersangka, termasuk pemantauan transaksi keuangan dan pertemuan pribadi.
- Penetapan penangkapan: Berdasarkan rekomendasi Kejaksaan, Kapolri memerintahkan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada tanggal 25 Juni 2023, dengan tujuan mengamankan barang bukti dan mencegah potensi gangguan terhadap proses hukum.
- Pengamanan berkas: Seluruh berkas penyidikan kini telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Kapolri menegaskan bahwa pelimpahan berkas akan dilakukan pada pekan depan.
Kapolri menambahkan bahwa proses pelimpahan berkas tidak berarti kasus selesai, melainkan melanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada prosedur hukum demi menegakkan keadilan.
Pengamat hukum memperkirakan bahwa proses persidangan dapat memakan waktu beberapa bulan, mengingat kompleksitas materi bukti yang ada. Sementara itu, publik diharapkan menunggu hasil akhir proses hukum tanpa terpengaruh oleh spekulasi media.




