Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Jakarta – Seorang pengacara yang mewakili Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 18 tahun serta denda pengganti kerugian negara senilai Rp5,6 triliun.
Kasus ini berawal dari pengadaan perangkat Chromebook untuk mendukung program pendidikan digital di seluruh Indonesia. Menurut dokumen penyidikan, proses pengadaan terindikasi melibatkan manipulasi harga, pemberian keuntungan tidak wajar kepada pihak ketiga, serta pelanggaran prosedur tender yang berlaku.
| Tahun | Anggaran (Rp) | Jumlah Chromebook |
|---|---|---|
| 2021 | 2,1 triliun | 1,2 juta unit |
| 2022 | 3,5 triliun | 2,0 juta unit |
| 2023 | 4,0 triliun | 2,3 juta unit |
Pengacara kejaksaan menyoroti tiga temuan utama:
- Harga per unit Chromebook yang diajukan dalam tender jauh di atas harga pasar internasional.
- Penunjukan langsung beberapa vendor tanpa melalui proses seleksi yang transparan.
- Aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke rekening pribadi atau perusahaan terkait.
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim dapat dijatuhi hukuman maksimal 18 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun kepada negara. Selain sanksi pidana, kasus ini juga dapat menimbulkan konsekuensi politik, mengingat posisi strategis Nadiem dalam pemerintahan.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Pendidikan belum memberikan pernyataan resmi. Sumber dalam lingkungan kementerian menyebutkan bahwa Nadiem telah menyiapkan tim hukum untuk menanggapi dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar sengketa korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi di sektor pendidikan. Pengamat menilai bahwa transparansi dalam pengadaan barang publik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di masa mendatang.




