Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Sidang pembacaan putusan pada 12 Mei 2026 di mana majelis hakim menilai kerugian negara akibat pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp5,2 triliun.
Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek, didakwa sebagai oknum utama yang memfasilitasi proses pengadaan tidak transparan. Ia diduga menggunakan jaringan pribadi untuk menambah margin keuntungan.
Proses pengadaan dimulai pada 2019, ketika kementerian mengadakan tender untuk menyediakan laptop berbasis Chrome OS bagi sekolah‑sekolah negeri. Penawaran resmi dari vendor seharusnya Rp6 juta per unit, namun faktur akhir menunjukkan Rp10 juta per unit.
Penjelasan hakim dalam putusan menekankan pentingnya pengawasan internal dan audit independen guna mencegah praktik mark‑up yang merugikan.
Dampak sosial: kerugian Rp5,2 triliun setara dengan belanja pendidikan nasional selama satu tahun, menimbulkan keprihatinan publik dan menambah tekanan pada reformasi sistem pengadaan publik.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dengan kemungkinan hukuman penjara dan pengembalian dana bagi terdakwa serta pejabat terkait.
| Deskripsi | Harga Normal (Rp) | Harga Final (Rp) | Selisih (Rp) |
|---|---|---|---|
| Chromebook per unit | 6.000.000 | 10.000.000 | 4.000.000 |




