Frankenstein45.Com – 05 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Pada pekan ini, penyidik KPK mengadendakan pemeriksaan terhadap dua orang Staf Ahli Menteri Perhubungan yang menjabat pada masa Budi Karya Sumadi dan Dudy Ariotedjo.
- Pemeriksaan dokumen kontrak dan nota dinas yang melibatkan Staf Ahli dalam proyek infrastruktur kereta api.
- Penggalian bukti terkait komunikasi internal kementerian pada periode 2020‑2022.
- Wawancara saksi yang dapat memberikan gambaran tentang mekanisme kerja dan potensi intervensi.
Staf Ahli yang diperiksa terdiri dari seorang ahli kebijakan transportasi yang bertugas pada masa Budi Karya dan seorang ahli hukum yang mendampingi Dudy Ariotedjo. Keduanya menyatakan kesediaan untuk bekerjasama dengan penyidik dan menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi apa pun.
Kasus DJKA sendiri bermula dari laporan publik yang menyoroti dugaan pembengkakan biaya proyek perbaikan jalur kereta api di wilayah Jawa Barat. Laporan tersebut memicu audit internal Kementerian Perhubungan, yang kemudian melaporkan temuan ke KPK. Hingga kini, KPK telah mengidentifikasi sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi suap dan manipulasi tender.
Jika terbukti, konsekuensi hukum bagi Staf Ahli dapat meliputi penetapan tersangka, pemblokiran aset, serta sanksi administratif bagi pejabat yang terbukti terlibat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor transportasi, mengingat peran strategis DJKA dalam pengembangan jaringan kereta api nasional.
Pengembangan infrastruktur kereta api masih menjadi prioritas dalam agenda pembangunan ekonomi, sehingga penyelidikan ini dipandang penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.




