Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Bina Lestari (UBL) Jakarta Selatan kembali memanas setelah kedua belah pihak saling mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Mahasiswi yang mengaku menjadi korban melaporkan dosen berinisial Y kepada Polda Metro Jaya, sementara dosen tersebut kemudian mengajukan laporan balik terhadap mahasiswi yang sama.
Dosen yang bersangkutan menolak semua tuduhan dan mengklaim bahwa laporan mahasiswi tersebut merupakan upaya memfitnah. Ia mengajukan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan terpisah untuk masing-masing laporan. Unit Reserse Kriminal (Polsek) mengumpulkan bukti berupa rekaman percakapan, saksi mata, serta dokumen akademik yang dapat menguatkan atau menolak dugaan pelecehan. Kedua belah pihak diminta memberikan keterangan secara tertulis dan bersedia mengikuti proses mediasi jika diperlukan.
Reaksi publik di media sosial pun beragam. Sebagian besar netizen menuntut proses hukum yang transparan dan perlindungan bagi korban, sementara lainnya menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum melabeli seseorang sebagai pelaku. Pihak universitas UBL juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara internal dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Berikut rangkuman kronologis singkat:
- Mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan ke Polda Metro Jaya.
- Dosen Y menolak tuduhan dan mengajukan laporan balik.
- Pihak kepolisian membuka dua penyelidikan terpisah.
- Universitas UBL mengumumkan pembentukan tim investigasi internal.
- Netizen menuntut keadilan dan transparansi proses hukum.
Jika terbukti bersalah, dosen tersebut dapat dikenai sanksi administratif dari universitas serta hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sementara itu, mahasiswi yang melaporkan dapat memperoleh perlindungan saksi serta bantuan psikologis dari lembaga terkait.




