Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Jakarta – Pada 26 April 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan eksekutif Sritex, Setiawan Lukminto dan Kurniawan Lukminto, terkait dugaan korupsi dalam pengajuan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah. Kedua terdakwa didakwa melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan sehingga berbeda dengan data yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penuntut umum menyoroti bahwa Setiawan dan Kurniawan memanfaatkan selisih laporan keuangan untuk memperoleh pinjaman dengan nilai total lebih dari Rp 1 triliun. Pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri, sementara kondisi keuangan Sritex yang sebenarnya mengalami penurunan signifikan.
Berikut ini rangkuman tuduhan dan sanksi yang dijatuhkan:
| Pelaku | Tuduhan | Hukuman Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|---|
| Setiawan Lukminto | Korupsi, pemalsuan laporan keuangan, penyalahgunaan jabatan | 16 tahun | Rp 1 miliar | Rp 677 miliar |
| Kurniawan Lukminto | Korupsi, pemalsuan laporan keuangan, penyalahgunaan jabatan | 16 tahun | Rp 1 miliar | Rp 677 miliar |
Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar kepada negara, sebagai ganti kerugian yang ditimbulkan akibat pinjaman tidak sah.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap praktik korupsi di sektor industri tekstil. KPK menilai bahwa manipulasi laporan keuangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.
Pengadilan menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di lingkungan korporasi, khususnya yang berhubungan dengan lembaga keuangan publik.




