Kasus Korupsi Sritex: Setiawan Lukminto dan Kurniawan Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp677 Miliar
Kasus Korupsi Sritex: Setiawan Lukminto dan Kurniawan Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp677 Miliar

Kasus Korupsi Sritex: Setiawan Lukminto dan Kurniawan Lukminto Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp677 Miliar

Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Jakarta – Pada 26 April 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan eksekutif Sritex, Setiawan Lukminto dan Kurniawan Lukminto, terkait dugaan korupsi dalam pengajuan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah. Kedua terdakwa didakwa melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan sehingga berbeda dengan data yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penuntut umum menyoroti bahwa Setiawan dan Kurniawan memanfaatkan selisih laporan keuangan untuk memperoleh pinjaman dengan nilai total lebih dari Rp 1 triliun. Pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri, sementara kondisi keuangan Sritex yang sebenarnya mengalami penurunan signifikan.

Berikut ini rangkuman tuduhan dan sanksi yang dijatuhkan:

Pelaku Tuduhan Hukuman Penjara Denda Uang Pengganti
Setiawan Lukminto Korupsi, pemalsuan laporan keuangan, penyalahgunaan jabatan 16 tahun Rp 1 miliar Rp 677 miliar
Kurniawan Lukminto Korupsi, pemalsuan laporan keuangan, penyalahgunaan jabatan 16 tahun Rp 1 miliar Rp 677 miliar

Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar kepada negara, sebagai ganti kerugian yang ditimbulkan akibat pinjaman tidak sah.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap praktik korupsi di sektor industri tekstil. KPK menilai bahwa manipulasi laporan keuangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.

Pengadilan menegaskan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi di lingkungan korporasi, khususnya yang berhubungan dengan lembaga keuangan publik.